PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan organisasi penggunaan transmisi multimedia, dikendalikan oleh: a. Kadiv TI Polri untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Kabid TI Polda untuk tingkat Polda. (2) Dalam hal kegiatan operasi kepolisian, pembinaan organisasi penggunaan transmisi multimedia dikendalikan oleh Kepala Satuan Tugas Operasi (Kasatgasops) pada tingkat pusat dan kewilayahan.
