PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PENGGUNAAN
(1) Peralatan transmisi multimedia Polri dapat digunakan oleh: a. personel Polri; b. Satker di lingkungan Polri; dan c. instansi pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Personel Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. personel yang bertugas di markas Polri; dan b. personel yang bertugas di lapangan. (3) Satker di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Mabes Polri; dan b. kewilayahan (Polda dan Polres). (4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pemerintah pusat (kementerian/lembaga/badan); dan b. pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota).
