PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PENGGUNAAN
(1) Transmisi multimedia di lingkungan Polri digunakan untuk mendukung tugas Polri, meliputi: a. kegiatan kepolisian; dan b. operasi kepolisian. (2) Kegiatan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan tugas Polri di bidang operasional dan pembinaan, dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan pre-emtif, preventif dan penegakan hukum. (3) Operasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan tugas Polri yang dilaksanakan berdasarkan penilaian situasi untuk menanggulangi gangguan nyata yang tidak efektif ditangani melalui kegiatan Kepolisian.
