PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 10
BAB 2 — SARANA DAN FUNGSI TRANSMISI MULTIMEDIA
Perangkat transmisi multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berfungsi sebagai: a. komando, kendali, komunikasi dan informasi (K3I) dalam pelaksanaan tugas Polri; b. interaktif audio visual secara langsung dari pelaksanaan tugas Polri; c. penyampaian perintah, petunjuk/arahan, cara bertindak dalam pelaksanaan tugas Polri; d. pemantauan situasi dan kondisi di lapangan dalam pelaksanaan tugas Polri; dan e. pelaporan pelaksanaan tugas Polri.
