PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Pengawas eksternal kelembagaan hanya dapat mengirim paling banyak 2 (dua) orang. (2) Pengawas eksternal perorangan dan/atau kelembagaan hanya dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) kali proses penerimaan.
