PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Pengawas eksternal berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, terdiri dari: a. 1 (satu) orang koordinator; b. 1 (satu) orang sekretaris; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat perintah tugas dari ketua panitia penyelenggara.
