Pasal 20
BAB 7 — MEKANISME PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal ditemukan penyimpangan, pengawas eksternal dapat menyampaikan temuan kepada ketua panitia penyelenggara dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan setiap tahapan kegiatan proses penerimaan; dan b. laporan pada saat ditemukan penyimpangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. lisan; atau b. tertulis. (4) Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setelah disampaikan kepada panitia penyelenggara, harus segera ditindaklanjuti dengan laporan secara tertulis. (5) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diserahkan kepada Ketua Panpus pada tingkat Mabes Polri dan Ketua Panda pada tingkat Polda.
