PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 19
BAB 7 — MEKANISME PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Mekanisme pengawasan dalam proses penerimaan dilakukan dengan kegiatan antara lain: a. membuat catatan hasil pengamatannya dalam keseluruhan proses penerimaan; b. mencatat calon anggota Polri yang lulus maupun tidak lulus; c. memeriksa kembali data yang dimiliki dengan data yang ada pada panitia penerimaan calon anggota Polri; dan d. mengisi panduan pelaksanaan pengawasan yang telah disediakan panitia sesuai dengan pengamatan di lapangan.
