PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 9
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SERTA PERPINDAHAN
(1) Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan dikenakan apabila: a. dalam jangka waktu yang telah ditentukan sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit sebagaimana yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. ditugaskan secara penuh dalam suatu jabatan struktural; c. dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat; d. cuti di luar tanggungan negara; e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Pelaksanaan Pembebasan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
