PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 10
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SERTA PERPINDAHAN
(1) Seorang PNS Polri dapat diberhentikan dari jabatan fungsional Rumpun Kesehatan apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat ; atau b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pelaksanaan pemberhentian dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
