PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 8
BAB 5 — PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SERTA PERPINDAHAN
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui : a. impassing/penyesuaian; b. mengisi formasi jabatan yang kosong (CPNS); c. perpindahan diagonal dari jabatan struktural atau jabatan fungsional yang lain. (2) Untuk menjamin tingkat kinerja dalam pencapaian angka kredit kenaikan pangkat/jenjang jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan, maka dalam penentuan pengangkatan jabatan fungsional Rumpun Kesehatan harus memperhitungkan : a. rasio beban kerja dengan jumlah jabatan yang ada; b. formasi yang telah ditetapkan.
