PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 7
BAB 4 — KENAIKAN PANGKAT / JENJANG JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN
Bagi pemegang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan yang memiliki kelebihan angka kredit dari yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan fungsional rumpun kesehatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan berikutnya.
