Pasal 6
BAB 4 — KENAIKAN PANGKAT / JENJANG JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN
(1) Kenaikan pangkat/jenjang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan diperhitungkan dengan menggunakan penetapan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Kenaikan pangkat/jenjang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat dipertimbangkan apabila: a. sekurang-kurangnya telah memenuhi kala waktu dalam jabatan terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilai pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Keputusan kenaikan pangkat/jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai berikut: a. untuk golongan IV/c sampai dengan IV/e di lingkungan Polri, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Kapolri dengan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); b. untuk golongan III/a sampai dengan IV/b di lingkungan Polri dan golongan I/a sampai dengan II/d di lingkungan Mabes Polri ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri atas persetujuan Kepala Kantor BKN; c. untuk golongan I/a sampai dengan II/d di lingkungan Polda ditetapkan dengan surat keputusan Kapolda atas persetujuan Kepala Kantor Regional BKN.
