PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 5
BAB 3 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT RUMPUN KESEHATAN
Jenjang Jabatan dan Pangkat Rumpun Kesehatan, terdiri dari : a. Tingkat keahlian, terdiri dari :
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda;
- ahli pertama. b. Tingkat Keterampilan, terdiri dari :
- penyelia;
- pelaksana lanjutan;
- pelaksana;
- pelaksana pemula.
