PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 4
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Bagi pemegang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daftar susunan personel dan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Daftar susunan personel dan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi.
