PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 3
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit pelayanan kesehatan. (2) Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS Polri.
