PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN...
Pasal 15
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tata Cara Penilaian dalam Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan meliputi Tingkat Keahlian dan Tingkat Keterampilan. (2) Usul penetapan angka kredit disampaikan apabila menurut perhitungan sementara, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi yang bersangkutan telah terpenuhi. (3) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
