Pasal 16
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Penilaian angka kredit dalam jabatan fungsional Rumpun Kesehatan berpedoman pada : a. akuntabel, dimana hasil dari penilaian angka kredit dapat dipertanggungjawabkan secara akademik baik metode dan materi penilaian serta sesuai dengan ketentuan kedinasan; b. objektif, dimana penilaian angka kredit didasarkan pada fakta, tidak dipengaruhi oleh pendapat penilai maupun orang lain serta tidak memihak; c. partisipasif, dimana penilaian angka kredit melibatkan pihak lain yang berkompeten untuk memberikan masukan dalam proses penilaian; d. terukur, dimana penilaian angka kredit bersifat kuantitatif dalam kurun waktu tertentu; e. transparan, dimana penilaian angka kredit bersifat terbuka atau tidak rahasia.
