Pasal 14
BAB 6 — KONTRAK KINERJA DAN TIM PENILAI
(1) Kontrak Kinerja dibuat oleh PNS Polri yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal Surat Pengangkatan diterima oleh yang bersangkutan. (2) Komponen Kontrak Kinerja terdiri dari: a. sasaran yang ingin dicapai; b. target waktu; c. proses tahapan yang harus dilaksanakan sebelum mencapai sasaran; d. indikator keberhasilan. (3) Evaluasi dan penilaian Kontrak Kinerja dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu penilaian angka kredit. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Penilai yang terdiri dari: a. Ketua, dijabat oleh De SDM Kapolri/Kapolda/Pejabat yang ditunjuk; b. Wakil Ketua, dijabat oleh kepala satuan organisasi pada fungsi pengguna; c. Sekretaris, dijabat oleh Pejabat fungsi personel pada fungsi pengguna; dan
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota dengan pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari yang dinilai dan berasal dari disiplin ilmu yang sama. (5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri. (6) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk golongan IV/c sampai dengan IV/e dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan.
