PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBAGIAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Pembagian Daerah Hukum Kepolisian dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan dan/atau perangkat sistem peradilan pidana terpadu serta berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian. (2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri dapat menentukan Daerah Hukum Kepolisian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf d.
