PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBAGIAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Syarat penetapan pembagian dan perubahan Daerah Hukum Kepolisian:
a. adanya pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah; dan/atau b. kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian dan/atau perangkat sistem peradilan pidana terpadu. (2) Penentuan Daerah Hukum Kepolisian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
