PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Daerah Hukum Kepolisian meliputi: a. daerah hukum markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. daerah hukum Polda untuk wilayah Provinsi; c. daerah hukum Polres untuk wilayah Kabupaten/Kota; dan d. daerah hukum Polsek untuk wilayah Kecamatan.
