Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Syarat dan tata cara penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian dilaksanakan dengan prinsip: a. prosedural, yaitu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah dan norma yang berlaku dalam suatu organisasi; b. transparan, yaitu proses perencanaan, penetapan pembagian daerah hukum, dilaksanakan secara terbuka dengan mempertimbangkan saran masukan dan pendapat dari internal dan eksternal Polri; c. efektif dan efisien, yaitu dilakukan secara cepat, tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Polri dan masyarakat; d. nesesitas yaitu berdasarkan kebutuhan organisasi dan situasi yang dihadapi; dan
e. proporsional yaitu berdasarkan pemenuhan kebutuhan tugas, fungsi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan oleh Polri dan keserasian dengan pemerintahan daerah.
