PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan syarat dan tata cara penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pencapaian sasaran fungsi dan peran Polri serta kepentingan pelaksanaan tugas dan kepastian hukum; b. terselenggaranya penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian yang sesuai dan serasi dengan pembagian wilayah berdasarkan administrasi pemerintahan daerah dan/atau sistem peradilan pidana yang terpadu dan/atau menurut kepentingan pelaksanaan tugas Polri; dan c. terwujudnya tertib administrasi dan keteraturan dalam penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian.
