Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Daerah Hukum Polri yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi.
Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah Provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota.
Kepala Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polri di wilayah kabupaten/ kota dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
Kepolisian Sektor yang selanjutnya disebut Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan.
Kepala Kepolisian Sektor yang selanjutnya disebut Kapolsek adalah pimpinan Polri di wilayah kecamatan dan bertangung jawab kepada Kapolres.
