PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 8
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Bentuk pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri dari: a. pengamanan langsung;dan b. pengamanan tidak langsung. (2) Pengamanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengerahan dan penggelaran kekuatan secara fisik di lapangan. (3) Pengamanan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemantauan, pengawasan dan laporan perkembangan situasi.
