PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 9
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
Metode pengamanan seperti: a. Pengamanan oleh manusia (Security Method); b. Pengamanan menggunakan konstruksi (Security by Construction); c. Pengamanan dengan menggunakan peralatan elektronik/mekanik (Security by electronics/mechanics); d. Pengamanan dengan memanfaatkan kondisi alam atau alam buatan (Security by nature); e. Pengamanan dengan menggunakan Satwa (Security by animals);
f. Pengamanan dengan menggunakan tanda - tanda khusus (Security by identification);dan g. Pengamanan dengan memberdayakan peran serta masyarakat (Security by Community).
