PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 7
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
Pola pengamanan ditetapkan berdasarkan identifikasi dan potensi kerawanan Kepariwisataan meliputi: a. bentuk pengamanan; b. metode pengamanan; c. sifat pengamanan; d. kompetensi pelaksana pengamanan;dan e. perlengkapan pelaksana pengamanan.
