Pasal 6
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
Gangguan yang bersumber dari eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, antara lain berupa: a. penutupan Usaha Pariwisata; b. unjuk rasa dari masyarakat/lingkungan; c. dampak dari penolakan kebijakan pemerintah; d. gejolak sosial; e. persaingan usaha; f. sengketa tanah;
g. pemblokiran/penutupan jalan; h. rusaknya lingkungan sekitar Usaha Pariwisata yang dapat memicu masalah sosial; i. peringatan perjalanan wisata (travel warning); j. bencana alam (banjir, gempa bumi, tanah longsor, angin topan, tsunami, gunung meletus, gelombang pasang); k. kecelakaan Wisatawan dan/atau pengunjung; l. pembakaran; m. serangan atau gangguan binatang buas;dan n. penyebaran penyakit yang ditularkan oleh hewan kepada manusia (zoonosis).
