PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 5
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
Gangguan yang bersumber dari internal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, antara lain berupa: a. unjuk rasa/pekerja; b. mogok kerja; c. penyalahgunaan izin; d. penarikan dana investasi oleh investor;dan e. perusakan atau hilangnya aset Usaha Pariwisata.
