PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 4
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Gangguan di bidang Kepariwisataan dapat bersumber dari: a. lingkungan internal;dan b. lingkungan eksternal. (2) Gangguan yang bersumber dari lingkungan internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menimbulkan kerugian berupa korban jiwa, harta benda dan trauma psikis.
