Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengamanan Kepariwisataan dilaksanakan dengan perinsip: a. legalitas, yaitu pengamanan Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan ketenuan peraturan perundang-undangan; b. profesional, yaitu dalam melaksanakan pengamanan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai peran, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya; c. proporsional, yaitu pengamanan Kepariwisataan dilaksanakan sesuai peran, fungsi, tugas dan tanggung jawab; d. akuntabel, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan; e. nesesitas, yaitu pengamanan Kepariwisataan diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi;dan f. humanis, yaitu pengamanan Kepariwisataan senantiasa memperhatikan aspek kemanusiaan, sosial, perlindungan dan pelayanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
