PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan pengamanan kapariwisataan meliputi: a. sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Pengamanan Kepariwisataan sesuai karakteristik Usaha Pariwisata;dan b. terwujudnya kesamaan persepsi, pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan Pengamanan Kepariwisataan yang profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
