PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Direktur Pamobvit Baharkam Polri sebagai pembina fungsi teknis pengamanan kepariwisataan di tingkat pusat;dan (2) Direktur Pamobvit Polda sebagai pembina teknis operasional pengamanan kepariwisataan di tingkat wilayah.
