PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Pengamanan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, meliputi rangkaian kegiatan penyelenggaraan usaha Pariwisata. (2) Pengamanan terhadap rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pengawasan, pengaturan, penjagaan dan patroli pada lokasi kegiatan Usaha Pariwisata.
