PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksana Pengamanan Kepariwisataan dilakukan oleh pejabat pembina teknis dan pengemban fungsi pengawasan internal Polri. (2) Pengawasan Pengamanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang melalui sistem laporan, supervisi, dan pemeriksaan.
