PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Pengamanan terhadap fisik dan benda/barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, berupa fasilitas dan kelengkapan Usaha Pariwisata, kendaraan atau barang Wisatawan. (2) Pengamanan terhadap fasilitas dan kelengkapan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pengawasan, pemeriksaan, pengaturan, penjagaan dan patroli pada kawasan Usaha Pariwisata.
