PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Pengamanan terhadap lokasi/kawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi: a. lingkungan dalam area kawasan Usaha Pariwisata; b. lingkungan luar area kawasan Usaha Pariwisata;dan c. lingkungan sekitar di luar kawasan Usaha Pariwisata. (2) Lokasi atau kawasan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pengemban fungsi pengamanan Kepariwisataan dan Pengelola Usaha Pariwisata.
(3) Pengamanan terhadap lokasi/kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pengawasan, pengaturan, penjagaan dan patroli pada daerah rawan.
