Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Pengamanan terhadap manusia, meliputi: a. Wisatawan (domestik/mancanegara); b. tenaga ahli/staf (asing/lokal); c. mitra Usaha Pariwisata; d. karyawan tetap/lepas objek wisata; e. tamu negara/pejabat negara yang berkunjung ke objek Wisata; dan f. masyarakat sekitar destinasi Pariwisata. (2) Kegiatan Pengamanan terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pengamanan fisik; b. penjagaan dan patroli; c. memberikan bantuan layanan informasi kepada Wisatawan dan masyarakat pada lokasi/kawasan Usaha Pariwisata; d. pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap orang yang dicurigai dapat mengganggu kegiatan Usaha Pariwisata; e. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), apabila terjadi pelanggaran tindak pidana di kawasan usaha pariwisata; f. memberikan pertolongan bagi yang memerlukan bantuan; dan g. memberikan penerangan/penyuluhan keselamatan, keamanan dan ketertiban.
