PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
Sasaran pengamanan, meliputi: a. manusia; b. lokasi/kawasan; c. fisik dan benda/barang; d. dokumen/informasi; dan e. kegiatan.
