PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 15
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Perlengkapan pelaksana pengamanan kepariwisataan, antara lain: a. kendaraan operasional yang disesuaikan kondisi objek wisata (kendaraan bermotor, sepeda, speed boat, perahu, golf car); b. satwa (kuda, anjing); c. public address; d. alat komunikasi;dan e. alat pertolongan dan bantuan keselamatan. (2) Perlengkapan pelaksana pengamanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan.
