PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGAMANAN KEPARAWISATAAN
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Objek pengamanan kepariwisataan, meliputi: a. Usaha Pariwisata;dan b. kegiatan wisatawan. (2) Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. daya tarik wisata; b. kawasan Pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, pameran;dan i. usaha wisata tirta. (3) Kegiatan wisatawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan aktivitas saat kedatangan, perjalanan, kegiatan, sampai kembalinya Wisatawan mancanegara kenegaranya dan Wisatawan domestik dan
