Pasal 14
BAB 2 — GANGGUAN DAN SISTEM PENGAMANAN KEPARIWISATAAN
(1) Kompetensi pelaksana pengamanan kepariwisataan, antara lain: a. memiliki wawasan dan pengetahuan Kepariwisataan setempat; b. memahami karakteristik sosial dan budaya masyarakat setempat; c. mampu berkomunikasi dan mengerti bahasa daerah setempat dengan baik; d. mampu memberikan pelayanan keamanan dan keselamatan kepada Wisatawan; e. mampu memberikan bantuan informasi umum tentang Pariwisata; f. bersikap ramah dan sopan dalam memberikan pelayanan; g. berpenampilan rapi, bersih dan simpatik; h. memiliki kemampuan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP); i. memahami peraturan dan perundang - undangan yang terkait
dengan tugasnya;dan j. dapat berkomunikasi dengan bahasa Inggris (persyaratan tambahan).
(2) Kompetensi pelaksana pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Ditpamobvit sebagai pembina teknis pengamanan objek vital.
