PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dibentuk pada tingkat Mabes Polri dan Polda, dengan struktur terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Unit Adminitrasi Sistem Elektronik; d. Unit Registrasi dan verifikasi; dan e. Unit Layanan dan Dukungan. (2) Personel yang menduduki jabatan dalam struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Surat Perintah oleh: a. Kapolri pada tingkat Mabes Polri; dan b. Kapolda pada tingkat Polda. www.djpp.kemenkumham.go.id
