PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA. (2) KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri selaku PA.
