PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN rencana umum pengadaan; b. mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan; c. MENETAPKAN PPK; d. MENETAPKAN panitia pengadaan/Kelompok Kerja ULP/pejabat pengadaan; e. MENETAPKAN panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan; f. mengawasi pelaksanaan anggaran; g. MENETAPKAN: www.djpp.kemenkumham.go.id
- pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
- pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat: a. MENETAPKAN tim teknis; dan/atau b. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan pengadaan melalui sayembara/kontes.
