PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelaksana dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, terdiri dari: a. PA; b. KPA; c. LPSE; d. PPK; e. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan; dan f. penyedia barang/jasa. (2) Dalam hal Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e belum terbentuk di lingkungan Polri, pelaksanaan tugas dan kewenangan Kelompok Kerja ULP diemban oleh Panitia Pengadaan.
