Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Unit Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Administrasi Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan; c. pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE; dan d. pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP. (3) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik unit administrasi sistem elektronik dibantu oleh admin agensi yang dikukuhkan dengan Surat Perintah Kasatker. (4) Admin agensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. mengisi data satuan kerja yang bersangkutan; b. mengisi data pegawai yang bertugas sebagai PPK dan panitia sesuai surat keputusan/Surat Perintah dari KPA; c. mengisi data anggota kepanitian yang akan bertanggung jawab pada setiap paket pengadaan; dan d. menyampaikan permasalahan teknis yang terjadi kepada LPSE Polri/Polda.
