Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Unit Registrasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pendaftaran pengguna SPSE; b. penyampaian informasi kepada calon pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE; dan d. pengelolaan arsip dan dokumen pengguna SPSE. (3) Unit Registrasi dan Verifikasi berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran pengguna SPSE. (4) Unit Registrasi dan Verifikasi dapat menonaktifkan User ID dan Password pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/ KPA/PPK dan ULP/Pejabat pengadaan berkaitan dengan blacklist.
