Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan LPSE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat menjalankan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan LPSE dan lembaga terkait; b. penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE; c. pengelolaan sarana, prasarana dan sumber daya; d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPSE sesuai dengan tugas dan fungsi.
